THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 26 Februari 2010

penjelasan pasal 28G

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.

Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

penjelasan pasal 28B

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


setiap warga Negara diberikan kebebasan untuk mencari pasangan dan membentuk suatu keluarga tanpa ada paksaan dari pihak luar ataupun negara sehingga ia dapat membangun keluarga dan dapat melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah dan diakui oleh Negara.

Setelah berkeluarga dan mendapatkan seorang anak, anak itu berhak atas kelangsungan hidupnya, pertumbuhannya, serta berhak untuk berkembang agar dapat menjadi anak yang cerdas dan mempunyai wawasan yang luas. seorang anak pun berhak mendapat perlindungan khusus dari Negara karena seorang anak tidak boleh mendapatkan kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun karena dapat membahayakan kesehatannya dan dapat memberikan pengaruh yang buruk terhadap perkembangan psikologisnya.

penjelasan pasal 28F

Pasal 28F

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

setiap warga Negara berhak untuk berkomunikasi dengan siapa saja tanpa ada batasan dari pihak luar karena dari komunikasi itu seseorang akan mendapatkan sebuah informasi yang bisa menjadikan pribadinya berkembang serta dapat bersosialisasi dengan orang-orang di sekitarnya dan lingkungan sosialnya pun menjadi lebih luas. dan dalam merespon suatu informasi, seseorang berhak untuk menyimpan, mengolah ataupun menyampaikan informasi yang dia ketahui kepada orang banyak dengan menggunakan saluran yang telah tersedia.
contoh: apabila seseorang mendapatkan informasi tentang penemuan sumber minyak baru maka dia berhak untuk menyimpan ataupun menyampakan informasi itu kepada orang banyak atau bisa menjualnya sebagai balasan atas informasi yang dia berikan.

penjelasan pasal 28E

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

setiap warga Negara di bebaskan oleh Negara untuk melih atau memeluk agama yang dia percayai dan berhak mendapat pendidikan yang layak serta pengajaran yang efektif.
Selain itu setiap warga juga mempunyai hak untuk memilih pekerjaan yang dia suka sesuai dengan bidang dan kemampuan yang dia miliki, misalnya dia seorang pelukis dia berhak bekerja sebagai pelukis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Setiap warga Negara pun berhak memilih tempat tinggal yang menurut dia layak untuk dia tempati serta berhak menentukan kewarganegaraannya sendiri tanpa ada batasan dari siapapun termasuk pemerintah.

Pemerintah juga memberikan kebebasan atas keyakinan yang di yakini oleh setiap warga Negaranya dan berhak atas pemikiran dan sikap yang dia ambil dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan apa yang ada dalam hati nuraninya.

Negara pun menjamin atas kebebasan untuk membuat organisasi, berserikat dan berkumpul dengan catatan tidak merugikan org lain atau Negara itu sendiri. dan juga setiap orang berhak mengeluarkan pendapat, diantaranya dengan demonstrasi.

penjelasan pasal 28A

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"

setiap orang mempunyai hak asasi manusia, yaitu hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun, salah satunya adalah hak untuk hidup. oleh sebab itu, maka setiap orang berhak menjalankan dan mempertahankan kehidupannya, dan setiap orang pun harus saling menghargai dan tidak saling melukai satu sama lain. dan jika ada seseorang yang berusaha untuk menghancurkan kehidupan orang lain dengan cara apapun, maka ia dapat dipidanakan.