Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
setiap warga Negara diberikan kebebasan untuk mencari pasangan dan membentuk suatu keluarga tanpa ada paksaan dari pihak luar ataupun negara sehingga ia dapat membangun keluarga dan dapat melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah dan diakui oleh Negara.
Setelah berkeluarga dan mendapatkan seorang anak, anak itu berhak atas kelangsungan hidupnya, pertumbuhannya, serta berhak untuk berkembang agar dapat menjadi anak yang cerdas dan mempunyai wawasan yang luas. seorang anak pun berhak mendapat perlindungan khusus dari Negara karena seorang anak tidak boleh mendapatkan kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun karena dapat membahayakan kesehatannya dan dapat memberikan pengaruh yang buruk terhadap perkembangan psikologisnya.
Jumat, 26 Februari 2010
penjelasan pasal 28B
Diposting oleh nike miharja di 14.34 0 komentar
penjelasan pasal 28F
Pasal 28F
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
setiap warga Negara berhak untuk berkomunikasi dengan siapa saja tanpa ada batasan dari pihak luar karena dari komunikasi itu seseorang akan mendapatkan sebuah informasi yang bisa menjadikan pribadinya berkembang serta dapat bersosialisasi dengan orang-orang di sekitarnya dan lingkungan sosialnya pun menjadi lebih luas. dan dalam merespon suatu informasi, seseorang berhak untuk menyimpan, mengolah ataupun menyampaikan informasi yang dia ketahui kepada orang banyak dengan menggunakan saluran yang telah tersedia.
contoh: apabila seseorang mendapatkan informasi tentang penemuan sumber minyak baru maka dia berhak untuk menyimpan ataupun menyampakan informasi itu kepada orang banyak atau bisa menjualnya sebagai balasan atas informasi yang dia berikan.
Diposting oleh nike miharja di 14.20 0 komentar
penjelasan pasal 28E
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
setiap warga Negara di bebaskan oleh Negara untuk melih atau memeluk agama yang dia percayai dan berhak mendapat pendidikan yang layak serta pengajaran yang efektif.
Selain itu setiap warga juga mempunyai hak untuk memilih pekerjaan yang dia suka sesuai dengan bidang dan kemampuan yang dia miliki, misalnya dia seorang pelukis dia berhak bekerja sebagai pelukis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Setiap warga Negara pun berhak memilih tempat tinggal yang menurut dia layak untuk dia tempati serta berhak menentukan kewarganegaraannya sendiri tanpa ada batasan dari siapapun termasuk pemerintah.
Pemerintah juga memberikan kebebasan atas keyakinan yang di yakini oleh setiap warga Negaranya dan berhak atas pemikiran dan sikap yang dia ambil dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan apa yang ada dalam hati nuraninya.
Negara pun menjamin atas kebebasan untuk membuat organisasi, berserikat dan berkumpul dengan catatan tidak merugikan org lain atau Negara itu sendiri. dan juga setiap orang berhak mengeluarkan pendapat, diantaranya dengan demonstrasi.
Diposting oleh nike miharja di 14.12 0 komentar
penjelasan pasal 28A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
setiap orang mempunyai hak asasi manusia, yaitu hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun, salah satunya adalah hak untuk hidup. oleh sebab itu, maka setiap orang berhak menjalankan dan mempertahankan kehidupannya, dan setiap orang pun harus saling menghargai dan tidak saling melukai satu sama lain. dan jika ada seseorang yang berusaha untuk menghancurkan kehidupan orang lain dengan cara apapun, maka ia dapat dipidanakan.
Diposting oleh nike miharja di 11.11 0 komentar
Selasa, 05 Januari 2010
ekonomi koperasi
1. suatu konsep yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya adalah:
b. konsep koperasi barat
2. di bawah ini adalah dampak tidak langsung dari koperasi terhadap anggotanya, kecuali:
a. pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembanngan SDM
3. aliran koperasi sangat dipengaruhi dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara tertentu. sistem ekonomi liberal biasanya aliran koperasi yang dijalankan adalah:
c. aliran yardstick
4. hubungan dengan pemerintah, koperasi merupakan bawahan dari pemerintah. jadi koperasi tidak punya otonomi. pernyataan ini sesuai dengan:
c. aliran commonwealth
5. koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, merupakan definisi koperasi dari:
c. menurut Mohammah Hatta
6. di bawah ini adalah unsur-unsur koperasi yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 1992, kecuali:
a. aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
7. koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. pernyataan tersebut tercantum dalam:
a. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
8. di bawah ini adalah fungsi koperasi Indonesia yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 adalah, kecuali:
b. sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik
9. yang membedakan prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam UU No. 12 tahun 1967 dengan UU No. 25 tahun 1992 adalah:
c. kerjasama antarkoperasi
10. rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi. rapat anggota tercantum dalam:
a. UU No. 25 tahun 1992 pasal 22
11. sesuai dengan UU Perekonomian Rapat Anggota dilakukan untuk kegiatan di bawah ini, kecuali:
b. mengangkat dan memberhentikan pengelola
12. dibawah ini adalah bukan menjadi alasan pemerintah membubarkan koperasi adalah:
c. keuntungan dan modal koperasi kecil
13. apabila pemerintah berkeputusan membubarkan koperasi harus diumumkan lewat:
d. berita negara Republik Indonesia
14. untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap pembubaran koperasi dilakukan penyelesaian sehingga ditunjuk seorang penyelesai yang ditunjuk oleh:
b. rapat anggota
15. dalam menghitung besarnya sisa hasil usaha masing-masing anggota, jasa anggota dibedakan menjadi:
d. jasa usaha anggota dan jasa usaha bukan anggota
16. pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. hal ini tercantum dalam:
d. UU No. 25 tahun 1992 pasal 46
17. sesuai UU No. 25 tahun 1992 pasal 29 bahwa masa jabatan pengurus paling lama:
d. 5 tahun
18. sesuai dengan Undang-Undang perkoperasian modal dibedakan menjadi:
a. modal sendiri dan modal pinjaman
19. tujuan koperasi adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. tujuan ini sangat dipengaruhi dari total cost yang sangat tergantung:
b. teknologi dan sumber daya yang digunakan
20. untuk koperasi primer dan koperasi sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka proses pembentukan koperasi harus dikirim ke:
d. benar semua
essay
21. Jenis-jenis Konsep Koperasi :
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
22. Diketahui laporan pertanggung jawaban pengurus Koperasi “Ahimsa” tahun 2005 adalah sebagai berikut :
modal sendiri: 674.800.000
a. simpanan anggota:125.800.000
b. donasi: 226.000.000
c. cadangan: 323.000.000
SHU kotor: 250.000.000
total biaya: 125.500.000
SHU setelah pajak: 124.500.000
volume usaha: 579.950.000
jumlah anggota: 125
Selain itu diperoleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut :
1. ahimsa
jumlah simpanan: 2.750.000
volume usaha: 25.250.000
2. annisa
jumlah simpanan: 3.250.000
volume usaha: 20.575.000
3. rizky
jumlah simpanan: 2.250.000
volume usaha: 15.750.000
Jawab:
Cadangan = 323.000
Simpanan Anggota (Sa) :
1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250
Total Modal Simpanan (TMS) = 125.800
Volume Usaha Anggota (Va) :
1. Ahimsa = 25.250
2. Annisa = 20.575
3. Rizky = 15.750
Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950
Jasa Usaha Anggota (JUA)
= 75% x 323.00
= 242.250
Jasa Modal Anggota (JMA)
= 25% x 323.000
= 80.750
a) SHU Usaha Ahimsa
= Va / TVA (JUA)
= 25.250 / 579.950 (242.250)
= 10.547,138
SHU Modal Ahimsa
= Sa / TMS (JMA)
= 2.750 / 125.800 (80.750)
= 1.765,203
SHU Ahimsa
= 10.547,138 + 1.765,203 (1000)
= 12.312.341
b) SHU Usaha Annisa
= Va / TVA (JUA)
= 20.575 / 579.950 (242.250)
= 8.594,351
SHU Modal Annisa
= Sa / TMS (JMA)
= 3.250 / 125.800 (80.750)
= 2.086,149
SHU Annisa
= 8.594,351 + 2.086,149 (1000)
= 10.680.500
c) SHU Usaha Rizky
= Va / TVA (JUA)
= 15.750/ 579.950 (242.250)
= 6.578,908
SHU Modal Rizky
= Sa / TMS (JMA)
= 2.250 / 125.800 (80.750)
= 1.444,257
SHU Rizky
= 6.578,908 + 1.444,257 (1000)
= 8.023.165
Diposting oleh nike miharja di 12.33 0 komentar