PENDAHULUAN
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konstribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Menurut Husnan (2003), pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa regular
Bursa regular adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).
2. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya, lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
1. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3 Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1. Memberikan informasi tentang emiten
2. Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1. Pedagang dalam jual beli efek
2. Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1. Menilai kekayaan emiten
2. Menganalisis kemampuan emiten
3. Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4. Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5. Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6. Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1. Sebagai pedagang efek
2. Penjamin emisi
3. Perantara perdagangan efek
4. Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1. Membantu emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Produk-produk Pasar Modal
Terdapat beberapa produk dalam transaksi jual beli di pasar modal. Produk-produk tersebut di antaranya reksadana, obligasi, saham. Berikut ini adalah penjelasan mengenai produk yang terdapat di pasar modal tersebut
Reksadana
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya atau investor menyerahkan sejumlah dana tertentu untuk digunakan sebagai modal berinventasi. Dalam praktiknya. Istilah reksadana dikenal sebagai gabungan dana dari berbagai pihak yang digunakan bersama-sama untuk melakukan inventasi. Masing-masing peserta reksadana tidak mengenal satu sama lain, namun memiliki tujuan yang sama yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari investasi secara bersama tersebut.
Untuk dapat disebut reksadana, harus terdapat satu pihak yang dipercaya oleh seluruh peserta untuk menginvestasikan uang mereka. Pihak ini disebut dengan manajer investasi reksadana. Manajer investasi adalah perusahaan pengelola yang berbadan hukum dan bertugas memutusskan jenis investasi apa yang memberikan keuntungan yang tinggi.
Reksadana ini memiliki beberapa daya tarik di antaranya kemudahan investor untuk melakukan investasi, keuntungan yang lebih besar dari pada di simpan di bank, semua aktivitas investasi diserahkan sepenuhnya kepada manajer investasi, dan mudah diperjual belikan.
Jenis Reksadana Tingkat Resiko Karakter Investor:
1. Reksadana Pasar Uang Rendah Risk Averter (Penghindar risiko)
2. Reksadana Pendapatan Tetap Sedang Risk Neutral (Moderat terhadap risiko)
3. Reksadana Campuran Agak Tinggi Risk Neutral/ Risk Seeker
4. Reksadana Saham Tinggi Risk Seeker ( Penyuka Risiko)
Manajer investasi dapat berinvestasi ke jenis reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan resadana saham. Seluruh jenis reksadana tersebut memiliki tingkat resiko yang berbeda.
Harga setiap unit reksadana disebut dengan nilai aktiva bersih (NAB) pet unit. NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi yang dikeluarkan investasi dengan total volume reksadana yang diterbitkan. Manajer investasi tidak diperkenankan menghitung naik turunya NAB. Tugasnya itu diserahkan kepada kustodian, yang memilik kewenangan menyimpan aset-aset yang menjadi intrumen investasi reksadana.
Obligasi
Obligasi adalah intrumen surat utang yang cukup banyak diperjualbelikan di pasar modal. Surat utang (fixed income securities) adalah surat berharga (efek) yang memberikan “pendapatan tetap” kepada pemiliknya selama jangka waktu berlaku efek tersebut. Beberapa jenis surat utang merupakan intrumen pasar uang, sedangkan sebagian lagi termasuk intrumen pasar modal.
Pengertian Obligasi:
Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tanggankan dan berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentuakan kepada pihak pembeli obligasi tersebut .
Pengelompokan Jenis Obligasi
Beberapa jenis obligasi dapat ditinjau dari sisi penerbit, sistem pembayaran bunga, hak penukaran/ opsi, dan sisi jaminan/ collateral. Penjelasan atas jenis obligasi adalah sebagai berikut:
1. Di tijau dari Sisi Penerbit
a. Corporate bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik berbentuk badan usaha mikik negara (BUMN) maupun badan usaha swasta.
b. Government bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
c. Municipal bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
2. Di tijau dari sistem Pembayaran Bunga
a. Zero coupn bonds, yaitu obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.
b. Coupon bonds, yaitu obligasi dengan kupon yang dapt diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c. Fixed coupon bonds, yaitu obligasi dengan tingkat kopun bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan acuan (benchamark).
d. Floating coupon bonds, yaitu obligasi dengan tingkat bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan acuan (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga eposito bank pemerintah dan swasta.
3. Di tinjau dari Hak Penukaran / Opsi
a. Convertible bonds, yaitu obligasi yang membeikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut kedalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b. Exchangable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c. Callable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d. Putable bonds, yaitu obligasi yang menberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4. Di tinjau dari Segi Jaminan/ Collateral
a. Secured bonds, yaitu obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu milik penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
b. Unsecured bonds, yaitu obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
Mekanisme Penerbitan Obligasi
1. Proses atau mekanisme penerbitan obligasi terdiri dari empat, yaitu sebagai berikut:
Tahap Persiapan, untuk memenuhi persyaratan pendaftaran emisi obligasi sampai dengan penjualan. Perusahaan yang akan menerbitkan obligasi terlebih dahulu harus melakukan persiapan internal, seperti menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan pemegang saham mengenai rencana penerbitan obligasi.
Setelah disetujui dalam RUPS, dilakukan penunjukan penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terkait, persiapan dokumen emisi, penyelenggarakan due dili gence meeting, penandatanganan kontrak pendahuluan engan bursa efek.
2. Tahap Pengajuan, yaitu pengajuan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
3. Tahap Penawaran Umum Perdana Obligasi, yaknisetelah dinyatakan efektif maka obligasi mulai ditawarkan kepada umum di pasar modal.
4. Tahap Pencatatan dan Perdagangan, setelah kegiatan di pasar perdana selesai, obligasi tersebut dicatatkan di bursa efek dan untuk selanjutnya dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Saham
Saham adalah tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik saham mendapatkan keuntungan dari pernyataan dari perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat tergantung pada perkembangan perusahaan penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat menghasilkan laba yang besar, para pemegang saham akan mendapatkan keuntungan melalui dividen.
Pemilik saham juga dapat memperoleh capital gain atau kelebihan harga jual diatas harga beli. Untuk mendapat capital gain, pemilik perusahaan harus memiliki strategi, diantaranya mengetahui waktu yang tepat kapan membeli dan kapan menjualnya kembali. Umumnya pemilik saham akan membeli pada saat harga rendah dan menjualnya kembali pada saat harga meningkat atau tinggi. Selain mendapat keuntungan, pemilik sahan juga memiliki risiko. Misalnya pada saat perusahaan tersebut harus tutup karena menderita kerugian. Dalam hal ini hak klaim pemegang saham memepati posisi terakhir. Selain itu risiko lainnya adalah capital loss, yaitu penurunan harga jual di bawah harga beli.
Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis-jenis saham:
1. Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
2. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Perbedaan antara Saham dan Obligasi
Saham
1. Merupakan bukti kepemilikan
2. Diterbitkan atas nama
3. Jangka waktu dan umur saham
4. Pendapatan diperoleh dari hak atas pembayaran dividen dan jumlahnya tergantung pada keuntung perusahaan.
5. Dividen dibayar dari keuntungan perusahaan, potensi laba saham sulit diprediksi dan umumnya masih berupa etimasi.
6. Harga saham lebih berfluktuasi, sangat sensitif terhadap kondisi mikro dan makro ekonomi.
7. Pemegang saham memiliki hak suara atau hak menentukan perkembangan usaha.
8. Jika terjadi likuidasi maka hak klaim pemegang saham pada posisi teakhir.
Obligasi
1. Merupakan bukti pengakuan utang.
2. Diterbitkan atas unjuk.
3. Jangka waktu terbatas, tanggal jatuh tempo ditentukan pada saat emisi.
4. Pendapat berasal dari tingkat bunga dan pokok periopde pembayaran telah di tetapkan terlebih dahulu.
5. Dalam keadaan untung atau rugi, perusahaan tetap harus membayar bunga dan pokok pada tanggal jatuh tempo.
6. Harga obligasi relatif stabil namun sangat sensitif terhadap tingkat suku bunga dan inflasi.
7. Pemegang obligasi tidak memiliki hak suara atau hak untuk menentukan perkembangan usaha.
8. Pemegang obligasi memiliki hak klaim terlebih dahulu atas aktiva apabila terjadi likuidasi.
Sanksi di Pasar Modal
Beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam kegiatan atau aktivitas dipasar modal, di antaranya sebagi berikut:
Manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung
1. Menipu atau mengelabui pihak lain, dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.
2. Membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material, atau mengungkapkan fakta material agar pernyatan dibuat tidak menyesatkan.
3. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek, apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.
4. Bertransaksi untuk mengacaukan harga efek, setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua atau lebih transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung karena akan menyebabkan harga efek di bursa menjadi naik atau turun, sehingga mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual atau pula menahan efek.
Perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam atau pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
1. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud.
2. Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi yang dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
3. Setiap pihak berusaha memperoleh inormasi dari orang dalam secara melawan hukum kemudian memperolehnya, dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam.
4. Setiap pihak berusaha memperoleh informasi dari orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum, dan atas perbuatan ini tidak dikenakan larangan bafi orang dalam sepnjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaaan publik tanpa pembatasan.
5. Perusahaan yang memiliki informasi dari orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan publik tersebut kecuali apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri tetapi perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
Atas pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, pelaku di pasar modal akan mendapatkan sanksi sebaogai berikut:
1. Sanksi adminitrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, dan pembatalan pendaftaran.
2. Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau penjara.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK)
Bapepam L-K adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Fungsi Bapepam-LK adalah:
1. Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
2. Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
5. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
6. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
8. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
9. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
10. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
11. Pelaksanaan tata usaha Badan.
KESIMPULAN
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan lain-lain.
Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai teknik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi/perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor.
DAFTAR PUSAKA
• http://www.idx.co.id/MainMenu/Education/MengenalPasarModal/tabid/137/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx
• http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html
• http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/lembaga-keuangan-non-bank/pasar-modal
• http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Pasar_Modal_dan_Lembaga_Keuangan
• http://www.idx.co.id/MainMenu/Education/WhatisEquities/tabid/88/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx
Kamis, 04 Maret 2010
PASAR MODAL
Diposting oleh nike miharja di 18.29
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar