THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 21 Desember 2011

KECURANGAN DALAM PERUSAHAAN


Kecurangan (fraud) merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang dilakukannya adalah untuk menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur lainnya melibatkan atau meniadakan suatu perbuatan atau membuat pernyataan yang salah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dibidang keuangan atau keuntungan lainnya atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan hak orang lain.
Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
· Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
· dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
· fakta bersifat material (material fact);
· dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly);
· dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
· Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
· yang merugikannya (detriment).
Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Klasifikasi Fraud (Kecurangan)
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh Kecurangan (Uniform Occupational Fraud Classification System)
The ACFE membagi Fraud (Kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan yaitu:
1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation);
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement);
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption).
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga factor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisma). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Sedangkan Delf (2004) menambahkan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime. Ini jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus yang tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. Cybercrime juga akan menjadi jenis fraud yang paling ditakuti di masa depan di mana teknologi berkembang dengan pesat dan canggih2. Selain itu, pengklasifikasian fraud (kecurangan) dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi3, yaitu :
1. Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-thebooks, lebih mudah untuk ditemukan);
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books);
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan).
2. Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
3. Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya
kecurangan.
4. Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
Ø Greed (keserakahan)
Ø Opportunity (kesempatan)
Ø Need (kebutuhan)
Ø Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
1. Faktor generik
· Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan kecurangan daripada karyawan;
· Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.
2. Faktor individu
Faktor ini melekat pada diri seseorang dan dibagi dalam dua kategori:
· Moral, faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed).
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk mengurangi risiko tersebut adalah:
ü Misi/tujuan organisasi/perusahaan, ditetapkan dan dicapai dengan melibatkan seluruh pihak (manajemen dan karyawan);
ü Aturan perilaku pegawai, dikaitkan dengan lingkungan dan budaya organisasi/perusahaan;
ü Gaya manajemen, memberikan contoh bekerja sesuai dengan misi dan aturan perilaku yang ditetapkan organisasi/perusahaan;
ü Praktik penerimaan pegawai, dicegah diterimanya karyawan yang bermoral tidak baik.
· Motivasi, faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need), yang lebih cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan (pressure) yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan. Beberapa kemungkinan keterlibatan dalam kecurangan:
ü Lingkungan kerja yang tidak nyaman dan tidak menyenangkan, misalnya: memperlakukan pegawai secara tidak wajar, berkomunikasi secara tertutup, dan tidak adanya mekanisme untuk menyampaikan setiap keluhan;
ü Sistem pengukuran kinerja dan penghargaan, yang tidak wajar sehingga karyawan merasa tidak diperlakukan secara adil;
ü Tidak adanya bantuan konsultasi pegawai, untuk mengetahui masalah secara dini;
ü Proses penerimaan karyawan yang tidak fair;
ü Kecerobohan atau tidak hati-hati, mengingat motivasi seseorang tidak dapat diamati mata telanjang, sebaliknya produk motivasi tersebut tidak dapat disembunyikan.
Gejala Adanya Fraud
Fraud (Kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut, adapun gejala tersebut adalah :
1. Gejala kecurangan pada manajemen
Ø Ketidakcocokan diantara manajemen puncak;
Ø Moral dan motivasi karyawan rendah;
Ø Departemen akuntansi kekurangan staf;
Ø Tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak konsumen, pemasok, atau badan otoritas;
Ø Kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi;
Ø Penjualan/laba menurun sementara itu utang dan piutang dagang meningkat;
Ø Perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama;
Ø Terdapat kelebihan persediaan yang signifikan;
Ø Terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal penyesuaian pada akhir tahun buku.
2. Gejala kecurangan pada karyawan/pegawai
Ø Pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/penjelasan pendukung;
Ø Pengeluaran tanpa dokumen pendukung;
Ø Pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar;
Ø Penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran;
Ø Kekurangan barang yang diterima;
Ø Kemahalan harga barang yang dibeli;
Ø Faktur ganda;
Ø Penggantian mutu barang.



sumber: www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Fraud(kecurangan).pdf

Minggu, 16 Oktober 2011

TEORI-TEORI ETIKA BISNIS

1. Pengertian Etika

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat.

Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.Kebiasaan ini terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan.

Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.


1.1 Pengertian etika = moralitas

Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.

Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.

Dalam pengertian pengertian pertama, yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia yang telah diinstutisionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaa. Dalam pengertian yang kedua, etika mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika dalam pengertian kedua ini dimengerti sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama.

1.2 Etika sebagai Filsafat Moral

Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.

Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
*Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia.

*Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.

Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.

Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.

Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba

Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Etika membutuhkan evaluasi kritis atas semua dan seluruh situasi terkait. Dibutuhkan semua informasi seluas dan selengkap mungkin baik menyangkut nilai dan norma moral. maupun inforamsi empiris tentang situasi yang bahkan belum terjadi atau yang telah terjadi untuk memungkinkan seseorang bisa mengambil kebutuhan yang tepat baik tentang tindakan yang akan dilakukan maupun tentang tindakan yang dilakukan pihak teetentu.
Karena etika adalah refleksi kritis terhadap moralitas, maka etika tidak bermaksud membuat manusia bertindak sesuai dengan moralitas begitu saja.
Dalam bahasa Kant. etiak berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Kebebasan dan tanggung jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip utama moralitas, termasuk etika bisnis.

2. Tiga Norma Umum

Norma : memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.

Macam Norma :
a.Norma Khusus
b.Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral

a.Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain. Norma ini hanya berlaku untuk bidang itu saja, sejauh orang masuk ke dalam bidang itu dan tidak berlaku lagi ketika orang itu keluar dari bidang itu.

b.Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.

*Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Norma ini tidak menetukan baik buruknya seorang manusia karena ia hanya menyangkut sikap dan perilaku lahiriah.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama.

*Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.Karena itu, ia mengikat semua anggota masyarakat tanpa kecuali.
Itulah sebabnya keberlakuan norma ini lebih tegas dan pasti, karena ditunjang dan dijamin oleh hukuman bagi pelanggarnya.

*Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Norma moral ini meletakkan dasar dan tolak ukur penilaian atas perilaku seseorang sebagai penghayatan hidupnya sebagai seorang manusia.

Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :

1.Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.

2.Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri

3.Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).

3. Teori Etika


a.Etika Teleologi
* dari kata Yunani, telos = tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna.

Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme


* Egoisme Etis
Inti pandangan ini adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri.Karena itu, satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.


* Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.

Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.

Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.

Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

b. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1.Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
2.Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
3.Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.

Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.

Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.

c. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.

Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.

Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

d. Teori Keutamaan (Virtue)
memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
1.Kebijaksanaan
2.Keadilan
3.Suka bekerja keras
4.Hidup yang baik

*Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.

*Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.

*Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.

*Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.

*Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.

*Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.

*Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.

Sumber:
http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:0OM269-ntaMJ:ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15642/Teori-Teori%2BEtika%2BBisnis%2B-%2BBab%2BIa.ppt+teori-teori+etika+bisnis+gunadarma&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgt9GlCstQ41RpO8WHVnoir7pLtHcoUaTx71gzpN7n2tMxg23PzXcWhcgCGtZgJzhLr6Mj-1EWAUmlqf5dD7ttvRXdgCg7x0jIGusaH90KhX_-kt3di2UAz-d3e81iAgPUcdk0O&sig=AHIEtbRo06cLpwLC40b9WSXJUFHYczro2w&pli=1

Minggu, 25 September 2011

BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

Sebelum menilai apakah suatu bisnis dikatakan beretika atau tidak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu etika bisnis dan bagaimana suatu bisnis dapat dikatakan beretika atau tidak. Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.
Bisnis yang beretika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tidak merugikan orang lain atau pebisnis lain
2. Tidak menyalahi aturan-aturan
3. Tidak melanggar hukum
4. Tidak menciptakan suasana keruh pada saingan bisnis
5. Ada izin usaha yang jelas dan juga sah secara aturan dan hukum
Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam bisnis, banyak pebisnis/perusahaan yang melakukan berbagai cara demi menarik konsumen sebanyak-banyaknya yg nantinya akan berorientasi pada profit perusahaan. Demi mendapatkan konsumen atau memperoleh laba sebanyak-sebanyaknya, banyak perusahaan yang tidak lagi memperhatikan etika, sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi atau penyedia layanan telekomunikasi, dalam hal promosi, para operator seluler ini seringkali memasang iklan yang saling menyindir pesaingnya.  Para operator seluler pun seringkali mendapat keluhan konsumen yang merasa jengkel karena pulsa mereka yang tiba-tiba berkurang karena mendapat sms dari nomor-nomor tertentu meskipun konsumen tidak melakukan registrasi program apapun. Para operator pun sering melakukan promosi lewat sms atau telepon langsung kepada konsumen, hal tersebut tentu saja dapat membuat konsumen merasa terganggu apalagi jika promo lewat sms atau telepon tersebut  dilakukan pada jam-jam yang tidak tepat atau bahkan tengah malam. Dalam hal tarif pun provider seringkali membuat konsumen bingung dengan adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.

Para provider ini dapat dikatakan merugikan konsumen dan juga dengan adanya iklan yang saling menyindir ini dapat tercipta suasana keruh pada persaingan bisnis.


Sumber:
http://galih-chess.blogspot.com/2010/01/ciri-dari-bisnis-yang-beretika.html
http://www.anneahira.com/artikel-umum/etika-bisnis.htm
http://www.berita8.com/read/2011/01/04/7/35931/Inilah-Kronologis-Perang-Kartu-As-dengan-XL
http://irwinday.web.id/2010/07/04/sms-penawaran-tak-beretika-dari-nsp-1212-telkomsel/

Minggu, 08 Mei 2011

RINGKASAN NOVEL

Judul           : Petualang Stach, Aku Ingin Menjadi Raja
Pengarang     : Jan Terlouw

Penerbit        : Hikmah (PT Mizan Publika)
Tahun terbit   : 2005
Tebal          : 325 halaman

        Kisah ini bercerita tentang tentang sebuah kerajaan yang bernama Katoren. Katoren dipimpin oleh seorang raja yang yang bersahaja dan gemar melangsungkan pesta kembang api, rakyatnya pun hidup bahagia dan sejahtera.
Namun kebahagiaaan itu tidak berlangsung lama, sang raja meninggal dunia setelah letih memerintah Katoren. Karena sang raja tidak mempunyai putra mahkota maka pergolakan pun terjadi akibat perebutan kekuasaan. Akhirnya Katoren dipimpin oleh enam menteri yang berjanji akan mencari raja baru, tetapi tujuh belas tahun telah berlalu dan janji itu belum juga terpenuhi.
          Tak jauh dari istana, tinggallah Stach bersama pamannya yang bernama Gervaas, seorang pelayan istana yang setia. Stach lahir persis di malam kematian sang raja. Dia adalah pemuda yatim piatu yang tampan dan berani, dan dia bercita-cita ingin jadi raja. Tak main-main, Stach pun datang dan menantang para menteri, sehingga mereka dengan berat hati memberi Stach rangkaian ujian yang sangat sulit.
Tujuh misi khusus itu membawa Stach keliling negeri. Berbekal kecerdasan, tekad baja, dan hati yang bersih, Stach menempuh bahaya dan melaksanakan tugas tersebut dengan pantang menyerah. Tugas pertama yang harus dia selesaikan yaitu membuat burung Decibel berhenti berteriak. Tugas kedua, ia diminta untuk menebang sebuah pohon delima di Wapenfelt yang mengantarnya bertemu dengan Kim, anak walikota Wapenfelt yang kemudian menjadi kekasihnya. Tugas ketiga merupakan tugas yang cukup berbahaya, Stach harus mengalahkan seekor naga dari Smook. Tugas keempat yaitu menghentikan pergerakan gereja di Uikumene. Tugas kelima, Stach harus menyembuhkan benjolan-benjolan pada hidung-hidung di kota Afzette-Rije. Tugas berikutnya Stach harus membinasakan penyihir di Ekilibrie. Keenam tugas tersebut ia laksanakan dengan baik. Dan tugas ketujuh atau tugas terakhir yang perlu dilakukan demi menjadi raja adalah Stach harus menduduki kursi batu Stellingwoude.
Hanya seorang raja yang dapat duduk di kursi tersebut, apabila dia bukan seorang raja, maka dia akan mengalami kejadian tragis apabila menduduki kursi tersebut, kecuali bila dia diangkat oleh enam orang yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi darinya. Stach pun mengirim surat kepada keenam menteri dan memintanya untuk mengangkat dia ke kursi tersebut. Namun sayang, permintaan tersebut ditolak oleh para menteri. Stach pun mengirim surat kepada walikota dan menceritakan mengenai tugas kerakhirnya.
Hari yang ditunggu pun tiba, Stach masih belum menemukan orang yang bersedia mengangkatnya ke kursi tersebut. Tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu, dan walikota Wapenfelt pun muncul bersama Kim, disusul oleh walikota Decibel, Smook, Uikumene, Afzette-Rije, dan walikota Ekilibrie.
Bersama para walikota, Stach pun berangkat menuju Stellingwoude, tempat kursi batu tersebut berada. Dan para walikota pun bersama-sama mengangkat Stach ke atas kursi tersebut dan disaksikan oleh keenam menteri. Selama beberapa menit Stach duduk di bangku tersebut, tidak ada kejadian aneh apa pun yang menimpa Stach. Semua orang mulai bersorak dan berteriak, “HIDUP RAJA KATOREN”.
Akhirnya Katoren memiliki raja baru, yaitu Stach. Pesta kembang api pun menandai kehadiran raja baru Katoren. Stach pun akhirnya menikah dengan Kim dan rakyatnya pun hidup bahagia dan sejahtera.



Minggu, 03 April 2011

sertifikat seminar

karya tulis mencerminkan penulisnya

Saya setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa "suatu karya tulis merupakan hasil dari proses bernalar penulisnya, jadi tidak salah jika kita menilai seseorang dari karya tulisnya", karena dengan membaca karya tulisnya kita dapat berinteraksi dengan sang penulis melalui cerita-cerita ataupun pemikirannya dan secara tidak langsung kita dapat mengenal kepribadian sang penulis.

Sebagai contoh, J.K. Rowling, seorang penulis yang karyanya pasti sudah dikenal oleh kita semua, dengan salah satu karyanya yang fenomenal, Harry Potter.

Harry Potter, siapa yang tak kenal nama itu, semua orang pasti sudah tidak asing dengan nama itu. Harry Potter merupakan salah satu seri novel fantasi karya J.K. Rowling dari Inggris mengenai seorang anak laki-laki bernama Harry Potter. Latar belakang kisah ini kebanyakan berada di Sekolah Sihir Hogwarts dan berpusat pada pertarungan Harry Potter melawan penyihir jahat Lord Voldemort, yang menggunakan ilmu hitam untuk membunuh orang tua Harry.

Melalui novel ini, kita diajak untuk berimajinasi membayangkan sosok Harry dan tokoh-tokoh lainnya dalam novel ini, serta petualangannya yang penuh lika-liku. Melalui serial novel fantasi ini, kita dapat melihat bahwa sosok J.K. Rowling merupakan seorang yang senang berimajinasi dan berpetualang.

Sabtu, 26 Februari 2011

KRISIS POLITIK DI LIBYIA

Demonstrasi rakyat besar-besaran menuntut diakhirinya pemerintahan yang korup dan otoriter selama berpuluh-puluh tahun telah terjadi di sejumlah negara di Afrika dan Timur Tengah pada waktu yang hampir bersamaan. Belum lama ini, dunia internasional dikejutkan oleh adanya krisis politik dan adanya demonstrasi besar-besaran di Mesir. Setelah krisis di Mesir mereda, kali ini krisis politik kembali terjadi di negara timur tengah lainnya, yakni Libya.

Libya, pemilik cadangan minyak terbesar di Afrika dan pemasok utama minyak untuk Eropa, sejak 16 Februari 2011 mulai diguncang aksi protes menuntut dibubarkannya pemerintahan pimpinan Kolonel Moammar Khadafy yang telah berkuasa lebih dari 42 tahun. Pemerintah Libya yang dipimpin Moammar Khadafi terus mencoba menghalangi para pendemo dengan mengerahkan jet tempur dan peluru tajam. Aparat militer baru saja membantai lusinan orang di berbagai kota. Mereka bahkan membombardir kota Tripoli dengan jet tempur, helikopter serta tank.

Adanya aksi kekerasan yang dilakukan pemerintah terhadap warga yang melakukan demonstrasi ini mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa. Kebijakan pemerintah untuk melawan dengan kekerasan ini terus ditentang oleh banyak pihak. Para diplomat Libya di luarnegeri, termasuk Dubes Libya di Jakarta, menarik dukungan pada Moammar Khadafi dan menuntut Moammar Khadafi mundur.

Tidak hanya masyarakat internasional, para anak buah Moammar Khadafi pun mengecam kekerasan yang dilakukan bosnya tersebut. Sejumlah pejabat dan diplomat Libya di beberapa negara ramai-ramai mundur dari jabatannya. Itu adalah protes mereka kepada rezim Moammar Khadafi yang menumpas gelombang aksi protes massal secara brutal dalam beberapa hari terakhir.

Walaupun banyak dikecam dan dituntut mundur oleh berbagai pihak Moammar Khadafi tetap bersikeras menolak untuk mundur dari jabatannya. Jika krisis politik tersebut terus berlanjut maka dapat menimbulkan dampak rembetan ke bidang-bidang lainnya.


sumber:

http://karodalnet.blogspot.com/2011/02/krisis-libya.html

http://akudansekitar.blogspot.com/2011/02/krisis-libya-moammar-khadafi.html