"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
setiap orang mempunyai hak asasi manusia, yaitu hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun, salah satunya adalah hak untuk hidup. oleh sebab itu, maka setiap orang berhak menjalankan dan mempertahankan kehidupannya, dan setiap orang pun harus saling menghargai dan tidak saling melukai satu sama lain. dan jika ada seseorang yang berusaha untuk menghancurkan kehidupan orang lain dengan cara apapun, maka ia dapat dipidanakan.
Jumat, 26 Februari 2010
penjelasan pasal 28A
Diposting oleh nike miharja di 11.11
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar