Pasal 28F
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
setiap warga Negara berhak untuk berkomunikasi dengan siapa saja tanpa ada batasan dari pihak luar karena dari komunikasi itu seseorang akan mendapatkan sebuah informasi yang bisa menjadikan pribadinya berkembang serta dapat bersosialisasi dengan orang-orang di sekitarnya dan lingkungan sosialnya pun menjadi lebih luas. dan dalam merespon suatu informasi, seseorang berhak untuk menyimpan, mengolah ataupun menyampaikan informasi yang dia ketahui kepada orang banyak dengan menggunakan saluran yang telah tersedia.
contoh: apabila seseorang mendapatkan informasi tentang penemuan sumber minyak baru maka dia berhak untuk menyimpan ataupun menyampakan informasi itu kepada orang banyak atau bisa menjualnya sebagai balasan atas informasi yang dia berikan.
Jumat, 26 Februari 2010
penjelasan pasal 28F
Diposting oleh nike miharja di 14.20
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar