Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
setiap warga Negara di bebaskan oleh Negara untuk melih atau memeluk agama yang dia percayai dan berhak mendapat pendidikan yang layak serta pengajaran yang efektif.
Selain itu setiap warga juga mempunyai hak untuk memilih pekerjaan yang dia suka sesuai dengan bidang dan kemampuan yang dia miliki, misalnya dia seorang pelukis dia berhak bekerja sebagai pelukis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Setiap warga Negara pun berhak memilih tempat tinggal yang menurut dia layak untuk dia tempati serta berhak menentukan kewarganegaraannya sendiri tanpa ada batasan dari siapapun termasuk pemerintah.
Pemerintah juga memberikan kebebasan atas keyakinan yang di yakini oleh setiap warga Negaranya dan berhak atas pemikiran dan sikap yang dia ambil dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan apa yang ada dalam hati nuraninya.
Negara pun menjamin atas kebebasan untuk membuat organisasi, berserikat dan berkumpul dengan catatan tidak merugikan org lain atau Negara itu sendiri. dan juga setiap orang berhak mengeluarkan pendapat, diantaranya dengan demonstrasi.
Jumat, 26 Februari 2010
penjelasan pasal 28E
Diposting oleh nike miharja di 14.12
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar