THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 26 Februari 2010

penjelasan pasal 28B

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


setiap warga Negara diberikan kebebasan untuk mencari pasangan dan membentuk suatu keluarga tanpa ada paksaan dari pihak luar ataupun negara sehingga ia dapat membangun keluarga dan dapat melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah dan diakui oleh Negara.

Setelah berkeluarga dan mendapatkan seorang anak, anak itu berhak atas kelangsungan hidupnya, pertumbuhannya, serta berhak untuk berkembang agar dapat menjadi anak yang cerdas dan mempunyai wawasan yang luas. seorang anak pun berhak mendapat perlindungan khusus dari Negara karena seorang anak tidak boleh mendapatkan kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun karena dapat membahayakan kesehatannya dan dapat memberikan pengaruh yang buruk terhadap perkembangan psikologisnya.

0 komentar: